Penyakit Tidak Menular (PTM) sudah menjadi masalah
kesehatan masyarakat, baik secara global, regional, nasional dan lokal. Salah
satu PTM yang menyita banyak perhatian adalah Diabetes Melitus (DM). Di
Indonesia DM merupakan ancaman serius bagi pembangunan kesehatankarena dapat
menimbulkan kebutaan, gagal ginjal, kaki diabetes (gangrene) sehingga harus
diamputasi, penyakit jantung dan stroke.
Global status report on NCD World Health Organization
(WHO) tahun 2010 melaporkan bahwa 60% penyebab kematian semua umur di dunia adalah
karena PTM. DM menduduki peringkat ke-6 sebagai penyebab kematian. Sekitar 1,3
juta orang meninggal akibat diabetes dan 4 persenmeninggal sebelum usia 70
tahun. Pada Tahun 2030 diperkirakan DM menempati urutan ke-7 penyebab kematian
dunia. Sedangkan untuk di Indonesia diperkirakan pada tahun 2030 akan memiliki
penyandang DM (diabetisi) sebanyak 21,3 juta jiwa.
International Diabetes Federation (IDF) menyatakan
bahwa lebih dari 371 juta orang di dunia yang berumur 20-79 tahun memiliki diabetes.
Sedangkan Indonesia merupakan negara urutan ke-7 dengan prevalensi diabetes
tertinggi, di bawah China, India, USA, Brazil, Rusia dan Mexico, tutur Dirjen
P2PL.
Mengingat besarnya masalah diabetes melitus tersebut,
Kementerian Kesehatan RI memprioritaskan pengendalian DM diantara gangguan
penyakit metabolik lainnya selain penyakit penyerta seperti hipertensi, jantung
korononer dan stroke. Kementerian Kesehatan saat ini fokus pada pengendalian
faktor risiko DM melaui upaya promotif dan preventif dengan tidak
mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Saat ini pelayanan DM sudah dilaksanakan di Puskesmas
dengan pemberian obat sesuai kemampuan daerah masing-masing. Pada penyandang DM
rujuk balik dari Rumah Sakit yang merupakan peserta askes dapat diberikan obat
oral maupun suntikan selama 30 hari atau sesuai rekomendasi dokter RS.
Sementara itu, salah satu kegiatan pengendalian DM
yang dilakukan Kemenkes yaitu monitoring dan deteksi dini faktor risiko DM di
Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) PTM dan implementasi perilaku CERDIK. Posbindu
PTM merupakan kegiatan peran serta masyarakat dalam pengendalian faktor risiko
DM secara mandiri dan berkelanjutan. Saat ini sudah terdapat 7.225 Posbindu di
seluruh Indonesia.
Selanjutnya Dirjen PP dan PL menghimbau kegiatan
Posbindu PTM dapat diimplementasikan di setiap tatanan/kelompok masyarakat.
Dengan perilaku CERDIK, Mari menuju masa muda sehat, hari tua nikmat tanpa PTM,
tambah Prof. Tjandra.
CERDIK ini mempunyai makna, Cek kesehatan secara
berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet sehat dan seimbang, Istirahat
Cukup, Kelola Stres.
Kementerian Kesehatan juga telah menghasilkan 13 judul
buku tentang DM antara lain pedoman, standar, petunjuk teknis dan buku saku
termasuk media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Selain itu, juga telah
dilakukan peningkatan kapasitas SDM bagi 612 orang dokter Puskesmas untuk
meningkatkan kemampuannya dalam pengendalian PTM termasuk pengendalian DM di
seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Tjandra, dalam Undang-Undang Nomor 40
tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) telah membentuk Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan sebagai pengganti sejumlah lembaga jaminan social yang ada di
Indonesia seperti PT. Askes dan PT. Jamsostek. Setiap warga negara Indonesia
wajib menjadi peserta yang akan mengupayakan untuk menanggung segala jenis
penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.
Prof. Tjandra berharap dukungan dari kemitraan terkait
DM, baik lintas program, lintas sektor, Profesi (PERKENI, PAPDI, PEDI), LSM
(PERSADIA), Perguruan Tinggi, dan Pihak Swasta, dapat berjalan secara
berkelanjutan dan tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam pengendalian DM di
Indonesia (Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
RI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar